Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru, Cek Tanggalnya DI SINI!
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ponorogo dan Daerah Lain di Jawa Timur
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena PPPK Paruh Waktu termasuk ASN, maka mereka akan memperoleh gaji dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ponorogo dan daerah lainnya paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kesembilan belas.
Apabila skema PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan, maka pegawai di Ponorogo dan 37 kabupaten/kota di Jawa Timur akan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut:
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025: Rp2.305.985
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
Artikel Terkait
3 dari 5 Pemuda Bersenjata Tajam yang Bikin Huru-hara Keroyok 2 Korban di Klaten Ternyata Residivis, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
3 Fakta Pemotor Tewas Terlindas Truk di Ngawen Gunungkidul, Korban Sempat Terpental dan Alami Cedera Kepala Berat
Polres Boyolali Razia Tempat Hiburan Malam hingga Lalukan Tes Urine Pemandu Karaoke, Begini Hasilnya
Resep Tahu Bulat Rumahan, Simple Lezat Hemat dan Dapat Banyak, Cocok Jadi Cemilan di Tanggal Tua
Geger Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Oya Bantul Yogyakarta
Fakta-fakta Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Oya Bantul, Sudah Meninggal Lebih dari Sehari hingga Bukan Korban Penganiayaan
Wajib Coba di Rumah! Daripada Boros Jajan Terus Mending Masak Sendiri Pisang Goreng Madu, Ini Dia Resep Masakannya
Pria Tewas Tinggalkan Surat Wasiat Gegara Minum Pestisida di Bantul Yogyakarta