Minggu, 2 Agustus 2026

Menteri Keuangan Setujui Relaksasi Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, DPR Minta Prioritaskan Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 2 Agustus 2026 | 08:48 WIB
Ilustrasi - DPR dorong relaksasi belanja pegawai untuk bayar gaji PPPK (Pemkab Aceh Besar)
Ilustrasi - DPR dorong relaksasi belanja pegawai untuk bayar gaji PPPK (Pemkab Aceh Besar)

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK pun sempat mencuat di sejumlah daerah akibat adanya pembatasan belanja pegawai.

Seperti diketahui, bahwa mulai Januari 2027 pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan tersebut berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan diberlakukannya UU HKPD, Pemda harus memutar otak agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.
***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X