Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK pun sempat mencuat di sejumlah daerah akibat adanya pembatasan belanja pegawai.
Seperti diketahui, bahwa mulai Januari 2027 pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan tersebut berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dengan diberlakukannya UU HKPD, Pemda harus memutar otak agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.
***
Artikel Terkait
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia, Perkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT RI ke-81, Ada Zikir Bersama hingga Merdeka Run
Sosok Gus Haris, Tangan Kanan Bupati Pemalang yang Diduga Jadi Penghubung Makelar Kasus Ayah Staf KPK
Pemkab Ciamis Luncurkan Aplikasi Aset Penjaga Pangan, Bukan Sekedar Digitalisasi Tapi Lindungi Aset Strategis
Beredar Video Diduga Pelatihan Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Api, Picu Sorotan Warganet
SDN 2 Imbanagara Raya Ciamis Dukung Pengenalan Robotik pada Jenjang Sekolah Dasar
1.919 ASN Kemenag Ciamis Ikuti Dzikir Kebangsaan, Perkuat Spiritualitas dan Cinta Tanah Air
707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Dinkes Masih Usut Penyebabnya
Sajian 9.222 Porsi Sop Ayam Klaten Pecahkan Rekor Nasional dan Dunia, Kado Spesial di Hari Jadi ke-222
Kang Andhy Siap Bersaing di Bursa Calon Ketua PWI Jabar, Program Peningkatan Kapasitas Wartawan jadi Andalan