Sabtu, 18 Juli 2026

ASN Kementerian Agama Bakal WFH Sehari dalam Seminggu, Ini Pesan Tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 1 April 2026 | 08:28 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin wajibkan ASN standby saat WFH (Kemenag)
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin wajibkan ASN standby saat WFH (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFH bagi ASN berlaku mulai berlaku 1 April 2026.

WFH tersebut merupakan bagian dari Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru, Berlaku 1 April 2026

Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.

Sekjen: WFH Bukan WFA

Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan bahwa WFH bukanlah WFA (Work From Anywhere).

Ia menekankan agar para pegawai tetap melaksanakan tugasnya sebagai ASN dari rumah.

Baca Juga: ASN-Swasta Bakal WFH usai Lebaran 2026, Apa Sebenarnya yang Terjadi Ihwal Sulitnya Pasokan Energi dari Timur Tengah?

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin Amin, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam skema birokrasi modern, Sekjen menekankan bahwa bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar.

Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.

"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X