Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, Kapan Pengangkatannya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 12 Februari 2026 | 15:18 WIB
Ilustrasi - Pengangakatan PPPK 630 ribu guru madrasah swasta (Portaloka.id)
Ilustrasi - Pengangakatan PPPK 630 ribu guru madrasah swasta (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Guru madrasah swasta patut bersyukur. Penantian bertahun-tahun sebagai honorer segera berakhir.

Impian guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera terwujud.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, guru madrasah swasta bakal diangkat jadi PPPK.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amin Suyitno di hadapan Komisi VIII DPR RI dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: DPR Pasang Badan Siap Perjuangkan Guru Madrasah Swasta agar Bisa Segera Diangkat jadi PPPK

Amin Suyitno mengatakan, saat ini Kemenag sedang memproses pengusulan PPPK guru madrasah swasta bersama kementerian terkait.

Dikatakan Amin, jumlah formasi PPPK untuk guru madrasah sebanyak 630 ribu.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis.

Lantas, kapan guru madrash swasta akan diangkat jadi PPPK?

Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Melalui Jalur Afirmasi

Amin Suyitno tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Ia mengatakan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan Kementerian Terkait,” lanjutnya.

GTK Madrasah Rekomendasikan Penyusunan Tahapan PPPK

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X