Kamis, 4 Juni 2026

3.554 PPPK Paruh Waktu Ciamis Terima SK Pengangkatan, Bupati Singgung Soal Defisit Anggaran

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Selasa, 23 Desember 2025 | 16:11 WIB
Ribuan honorer Ciamis terima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Ist)
Ribuan honorer Ciamis terima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Ist)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Wajah penuh bahagia terpancar dari ribuan honorer Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Setelah menanti kepastian selama bertahun-tahun, akhirnya mereka mendapatkan kejelasan status.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung di Stadion Galuh Ciamis, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga: BRI Gelar Kegiatan Satukan Langkah untuk Sumatra, Berikan Komitmen Bantuan Rp50 Miliar Percepat Pemulihan Bencana

Bagi 3.554 honorer Kabupaten Ciamis, kegiatan ini menjadi momentum penting sekaligus bersejarah yang telah lama dinantikan.

Ribuan honorer tersebut resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga vertikal, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Ciamis, serta seluruh undangan.

Bupati menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan hingga belasan tahun.

Baca Juga: 3.554 Honorer Ciamis Siap Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Estimasi Gaji ASN yang Baru Dilantik

Menurutnya, pengangkatan ini adalah buah dari kesabaran, ketekunan, serta doa yang terus dipanjatkan selama masa pengabdian.

Terkait status PPPK paruh waktu, Herdiat menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa yang terpenting bukanlah nomenklatur status, melainkan komitmen, loyalitas, dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

"ASN itu pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani. Jangan sampai ada keluhan masyarakat terhadap pelayanan kita. Justru dengan diterimanya SK ini, semangat kerja dan kualitas pelayanan publik harus semakin meningkat," tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X