Kamis, 4 Juni 2026

SAH Terima SK, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana, Berapa Gajinya?

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:06 WIB
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Semarang, Senin 15 Desember 2025.  (Instagram Diskominfo Kabupaten Semarang)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Semarang, Senin 15 Desember 2025. (Instagram Diskominfo Kabupaten Semarang)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Semarang resmi melantik 1.664 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin 15 Desember 2025.

Namun, ada yang menarik pada acara tersebut. Ratusan PPPK Paruh Waktu berdonasi untuk korban bencana alam di Sumatera dan Jawa Tengah.

Adapun total donasi yang terkumpul yakni Rp6.056.500.

Baca Juga: Selamat! 2.869 PPPK Paruh Waktu Babel Terima SK Pengangkatan dari Gubernur, Segini Kisaran Gajinya

Dalam kesempatan itu, Bupati Semarang mengucapkan terimakasih atas kepedulian para pegawai yang sudah sukarela berdonasi.

Ia juga mengingatkan kepada PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik agar bisa bekerja dengan maksimal dan disiplin menaati peraturan yang berlaku.

"Yang sudah berkeluarga, jangan selingkuh. Kalau ada laporan dan terbukti akan langsung dievaluasi," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat meliputi 220 guru, 5 tenaga kesehatan dan 1.439 tenaga teknis.

Baca Juga: Menpan RB Beri Sinyal CPNS 2026 Dibuka, Fresh Graduate Punya Peluang Besar Ikut Seleksi

"Mereka akan melaksanakan tugas mulai 2 Januari 2026," ucapnya.

Rasa bahagia sangat dirasakan oleh Darso (71). Selama 30 tahun mengabdi di DPU dan tenaga kebersihan di DLH kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Akhirnya saya mengikuti kejar paket tingkat SMP agar dapat diangkat," ucapnya.

Lalu, berapa gaji PPPK Kabupaten Semarang? Berikut estimasinya :

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X