Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!
"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP 49 Tahun 2018, serta ketentuan dari BKN dan KemenPANRB,” ungkapnya.
Sudarmanto menambahkan bahwa usulan awal berjumlah 2.026 peserta, namun ada yang mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
“BKN akhirnya menyetujui 2.019 orang, tetapi satu peserta kembali mundur karena diterima sebagai pamong kalurahan. Jadi total yang menerima SK hari ini sebanyak 2.018 orang,” terang Sudarmanto.
Dikatakan Sudarmanto, Pemkab Kulon Progo menyiapkan anggaran Rp47,3 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026.
"Gaji PPPK paruh waktu saat ini variatif. Ada yang sudah sesuai dengan UMP dan ada yang belum mencapai UMP," ujarnya.
Kendati begitu, Dia menegaskan bahwa ada penambahan gaji setelah honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.***
Artikel Terkait
Berkat Transformasi Digital IFG, Hexana Tri Sasongko Dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025
Kecelakaan Motor di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, 4 Orang Terpental ke Sungai Winongo, 1 Orang Meninggal Dunia
Giat Literasi Pagi SDN 01 Kalibaru Cilincing Berubah Tragedi, Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa di Halaman Sekolah
Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T
Klaten Berduka, 2 Kades Meninggal Dunia, Pemakaman Dilaksanakan Hari Ini
Anyar Lagi Gaes! Umbul Gedhe di Wunut Klaten Sudah Dibuka, Ada Kolam Khusus Wanita, Cocok untuk Piknik Akhir Tahun, Segini Harga Tiketnya