- Operator Layanan Operasional 2.492 orang
- Pengelola Layanan Operasional 116 orang
- Penata Layanan Operasional 294 orang.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penataan tenaga non-ASN.
Di lingkungan Pemkot Bogor, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Adapun penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan mulai melaksanakan tugas (SPMT) pada 1 Januari 2026.
"Jadi tanpa PPPK Paruh Waktu rasanya agak sulit juga jika hanya mengandalkan PPPK. Sehingga ini adalah bagian dari dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Pemkab Ciamis Gelar Upacara Enam Hari Besar Nasional Sekaligus: HUT KORPRI hingga Hari AIDS Sedunia 2025
Resep Chicken Steak Black Pepper Gurih Renyah dan Bikin Nagih, Cocok Jadi Menu Makan Malam
Prabowo Tegaskan Perubahan Iklim Nyata, Pemerintah Harus Berfungsi Jaga Lingkungan
Prabowo Cek Lokasi Bencana Tapanuli, Disambut Peluk Haru Warga
Bencana di Sumatera Utara Telah Seminggu Berlalu, Prabowo Akhirnya Tinjau Lokasi Terdampak Banjir-Longsor
Hendak Mendahului, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tronton di Delanggu Klaten