Sabtu, 18 Juli 2026

Selamat Bapak Ibu! 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Terima SK Pengangkatan, Mulai Melaksanakan Tugas 1 Januari 2026

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 1 Desember 2025 | 20:02 WIB
Penyerahan SK pengangkatan 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor, Senin (1/12) (Pemkot Bogor)
Penyerahan SK pengangkatan 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor, Senin (1/12) (Pemkot Bogor)

- Operator Layanan Operasional 2.492 orang

- Pengelola Layanan Operasional 116 orang

- Penata Layanan Operasional 294 orang.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penataan tenaga non-ASN.

Di lingkungan Pemkot Bogor, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Adapun penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan mulai melaksanakan tugas (SPMT) pada 1 Januari 2026.

"Jadi tanpa PPPK Paruh Waktu rasanya agak sulit juga jika hanya mengandalkan PPPK. Sehingga ini adalah bagian dari dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X