Kamis, 4 Juni 2026

Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Terima SK, Ada Lulusan SD hingga S1, Segini Lama Kontraknya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 26 November 2025 | 06:50 WIB
Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Blitar terima SK pengangkatan (Pemkot Blitar)
Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Blitar terima SK pengangkatan (Pemkot Blitar)

PORTALOKA.ID - Raut wajah bahagia menyelimuti ratusan tenaga non-ASN Kota Blitar, Jawa Timur.

Mereka kini berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota Blitar resmi mengangkat ratusan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat Keputusan (SK) diserahkan kepada mereka pada Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Penyerahan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menyampaikan total ada 108 PPPK paruh Waktu yang menerima SK dari Wali Kota Blitar.

Mereka terdiri dari 15 pengelola umum operasional lulusan SD/SMP, 83 operator layanan operasional lulusan SMA, serta 10 penata layanan operasional lulusan S1.

Seluruh pegawai tersebut dikontrak selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Dari total penerima SK, Ika Hadi menyebut, sebanyak 93 orang ditempatkan di sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Blitar.

Sementara sisanya tersebar pada Dinas Koperasi, UKM, dan Naker, serta di wilayah kelurahan dan kecamatan.

Proses penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan riwayat pengalaman mereka di unit kerja tersebut.

“Sudah selesai (tahapannya), jadi nanti TMT-nya 1 Desember, mereka yang menerima SK ini bisa bekerja di OPD nya masing-masing,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X