PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa, 25 November 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.
Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.
Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Deretan Hari Libur dan Cuti Bersama 2026 Beserta Link Download Kalendernya
Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.
Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Artikel Terkait
Resep Sate Ikan Tuna, Ide Menu MPASI untuk Anak-anak, DIjamin Suka Rasanya Enak Pol, Cobain Yuk Bun! Bisa Jadi IDe Jualan Juga Nih
Resep Sup Ikan Kakap, Menu Makan Siang Bersama Keluarga di Rumah, Rasanya Enak Segar dan Bikin Nagih, Yuk Bikin Bun
Fakta-fakta Lansia Tewas Ditabrak Truk di Kulon Progo Yogyakata, Korban Pejalan Kaki Saat Hendak Menyeberang
Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Wates Kulon Progo Yogyakarta, Satu Kendaraan Masih Misterius
20 Soal Geografi Kelas 12 SMA-MA BAB 1 dan 2 untuk Latihan Sumatif Akhir Semester Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2025, Cocok untuk Status WA, IG dan Instagram
Geger Penemuan Mayat Pria di Bendungan Sungai Tideng Purbalingga Jawa Tengah, Begini Hasil Identifikasi Polisi
Kisah Inspiratif Polisi Polres Boyolali RelakanTabungan Umrah untuk Buka Warung Makan Gratis di Taman Pandanalas
Gagal Nyalip, Pikap Tabrak Bokong Truk di Jalan Daendels Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Peringati HUT ke-4, Satbrimob Polda Jabar Batalyon D Pelopor Cineam Gelar Kerja Bakti di Desa Sumber Jaya Cihaurbeuti