Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.***
Artikel Terkait
Resep Sate Ikan Tuna, Ide Menu MPASI untuk Anak-anak, DIjamin Suka Rasanya Enak Pol, Cobain Yuk Bun! Bisa Jadi IDe Jualan Juga Nih
Resep Sup Ikan Kakap, Menu Makan Siang Bersama Keluarga di Rumah, Rasanya Enak Segar dan Bikin Nagih, Yuk Bikin Bun
Fakta-fakta Lansia Tewas Ditabrak Truk di Kulon Progo Yogyakata, Korban Pejalan Kaki Saat Hendak Menyeberang
Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Wates Kulon Progo Yogyakarta, Satu Kendaraan Masih Misterius
20 Soal Geografi Kelas 12 SMA-MA BAB 1 dan 2 untuk Latihan Sumatif Akhir Semester Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2025, Cocok untuk Status WA, IG dan Instagram
Geger Penemuan Mayat Pria di Bendungan Sungai Tideng Purbalingga Jawa Tengah, Begini Hasil Identifikasi Polisi
Kisah Inspiratif Polisi Polres Boyolali RelakanTabungan Umrah untuk Buka Warung Makan Gratis di Taman Pandanalas
Gagal Nyalip, Pikap Tabrak Bokong Truk di Jalan Daendels Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Peringati HUT ke-4, Satbrimob Polda Jabar Batalyon D Pelopor Cineam Gelar Kerja Bakti di Desa Sumber Jaya Cihaurbeuti