Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan itu bermula pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, MA diminta oleh I untuk menjemput MFA,
Saat itu, I sedang sibuk membantu saudaranya hajatan pernikahan.
"Ibu korban minta pelaku untuk menjemput korban karena sibuk bantu hajatan di rumah saudaranya," ucap AKP Angga Riatma, Kamis, 13 Februari 2025.
MFA lalu diajak ke area perkebunan kopi di wilayah Desa Garahan, Kecamatan Silo untuk memanen petai.
Korban yang bermain dan berlarian membuat MA merasa kesal kemudian terjadilah aksi penganiayaan hingga mengakibatkan MFA tewas.
"Karena emosi, kekesalan itu dilampiaskan dengan cara menganiaya korban," ujar AKP Angga Riatma.
Korban dipukul pakai tangan berkali-kali di bagian dada dan perut lalu MA panik karena MFA tersungkur dan tak bergerak.
MA kemudian melucuti pakaian korban dan membakarnya di sebuah gubuk.
"Setelah korban tidak bergerak, korban dimasukan kedalam karung warna putih."
"Baju dan sandal milik korban dibakar untuk menghilangkan barang bukti, gubuknya juga ikut terbakar," imbuh AKP Angga Riatma.
Pelaku membawa karung berisi korban ke kebun kopi di Desa Garahan, Kecamatan Silo Jember dan dikubur.
"Korban dibawa menggunakan karung berjarak 50 meter lalu di kuburkan."
Baca Juga: Jadi Buronan 1 Bulan, Guru PPPK di Cianjur yang Cabuli 3 Mantan Sisiwinya Berhasil Ditangkap