Minggu, 19 Juli 2026

Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Bocah 7 Tahun Dikubur di Kebun Kopi di Jember Sudah Dibekuk, Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:00 WIB
ILUSTRASI - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun berinisial MFA di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah ditangkap oleh polisi. (Pexels/Kindel Media)
ILUSTRASI - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun berinisial MFA di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah ditangkap oleh polisi. (Pexels/Kindel Media)

PORTALOKA.ID - Pria pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun berinisial MFA di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah ditangkap oleh polisi.

Pelaku MA (25) warga Dusun Garahan Jati, Desa Garahan, Kecamatan Silo memiliki hubungan pacaran dengan ibu korban, I (23).

Penangkapan pelaku MA berawal dari warga yang melihat keberadaannya di SPBU Kecamatan Silo.

Warga yang saat itu tersulut emosi sempat memukul dan menginterogasi MA.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Anak 7 Tahun di Jember Dianiaya hingga Tewas oleh Kekasih Ibunya, Pakaian Dibakar Jasad Dikubur di Kebun Kopi

MA akhirnya mengakui telah membunuh korban MFA.

"Warga melihat pelaku di SPBU dan diamankan."

"Tim Resmob mengamankan pelaku dari amukan massa untuk dilakukan interogasi," Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

Setelah itu, polisi meminta pelaku menunjukan lokasi korban dikubur.

Baca Juga: Pria Kejam Aniaya hingga Tewas Bocah 7 Tahun di Jember, Pelaku Pacar Ibu Korban, Jasad Dibungkus Karung Putih

Mayat MFA kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSD dr Soebandi Jember untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kita minta menunjukkan lokasi korban dikubur."

"Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," tutur AKP Angga Riatma.

Seorang pria menganiaya dan membunuh bocah berusia 7 tahun Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Instagram @satreskrimjember)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X