Sabtu, 18 Juli 2026

Kronologi Lengkap Anak 7 Tahun di Jember Dianiaya hingga Tewas oleh Kekasih Ibunya, Pakaian Dibakar Jasad Dikubur di Kebun Kopi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:14 WIB
ILUSTRASI - Kronologi lengkap seorang pria tega menghabisi nyawa bocah berusia 7 tahun di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Freepik/ gratispik)
ILUSTRASI - Kronologi lengkap seorang pria tega menghabisi nyawa bocah berusia 7 tahun di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Freepik/ gratispik)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, MA (25) tega menghabisi nyawa bocah berusia 7 tahun berinisial MFA.

Warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu merupakan pacar dari ibu MFA, I (23).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan kronologi kejadian bermula saat MA diminta oleh I untuk menjemput MFA, Minggu, 9 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.

Saat itu, I sedang sibuk membantu saudaranya hajatan pernikahan.

Baca Juga: Pria Kejam Aniaya hingga Tewas Bocah 7 Tahun di Jember, Pelaku Pacar Ibu Korban, Jasad Dibungkus Karung Putih

"Ibu korban minta pelaku untuk menjemput korban karena sibuk bantu hajatan di rumah saudaranya," ucap AKP Angga Riatma, Kamis, 13 Februari 2025.

Oleh MA, MFA dibawa ke area perkebunan kopi di wilayah Desa Garahan, Kecamatan Silo.

Di sana, pelaku memanen petai sedangkan korban asyik bermain.

Korban yang bermain dan berlarian bikin MA kesal.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Mobil Pikap Traga Muatan Jeruk Tabrak Tiang Listrik Lalu Terguling di Jalan Jogja-Solo Prambanan Klaten, Tujuan Jember ke Yogyakarta

Gegara dianggap nakal, MFA lalu dianiaya hingga tewas oleh MA. 

"Karena emosi, kekesalan itu dilampiaskan dengan cara menganiaya korban," ujar AKP Angga Riatma.

Seorang pria menganiaya dan membunuh bocah berusia 7 tahun Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Instagram @satreskrimjember)

Korban dipukul menggunakan tangan berkali-kali di bagian dada dan perut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X