berita

Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Sejahtera dari Honorer? Begini Aturannya Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu (Web Pemkab Bangka Tengah)

Baca Juga: Ide Jualan Bolu Kukus Pandan Meises Lembut, Nggak Seret, Cocok Jadi Ide Takjil Buka Puasa, Ini Dia Resepnya

 

Berikut Portaloka.id sajikan daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023:

Golongan

1. PPPK paruh waktu golongan 1: Rp969 ribu per bulan

2. PPPK Paruh waktu golongan 5 (SMA): Rp1,2 juta per bulan

3. PPPK paruh waktu golongan 9 (S1): Rp1,6 juta per bulan.

Tunjangan

1. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia

2. Tunjangan pasangan

3. Tunjangan pekerjaan

4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Itulah daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini