Berikut Portaloka.id sajikan daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023:
Golongan
1. PPPK paruh waktu golongan 1: Rp969 ribu per bulan
2. PPPK Paruh waktu golongan 5 (SMA): Rp1,2 juta per bulan
3. PPPK paruh waktu golongan 9 (S1): Rp1,6 juta per bulan.
Tunjangan
1. Tunjangan keluarga
Baca Juga: Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia
2. Tunjangan pasangan
3. Tunjangan pekerjaan
4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Itulah daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023.***