PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, PPPK tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini terdapat dalam surat edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan tersebut berlaku bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Cuma 4 Langkah! Begini Resep Jangan Tewel Kacang Tolo Lezat Gurih, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa
Sehingga, PPPK dapat lebih leluasa jika ingin mengembangkan karirnya menjadi PNS.
Kebijakan itu berbeda dari yang sebelumnya, yang menyatakan bagi PPPK yang melamar seleksi CPNS diharuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai PPPK.
Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar PPPK dapat menjadi PNS.
Tahapan Perubahan PPPK Menjadi PNS
1. Mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu menyampaikan pengunduran diri sementara dari status PPPK menggunakan formulir yang telah disediakan.
Surat permohonan dipersiapkan PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
2. Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Persetujuan ini berlaku selama tahapan seleksi PNS.