PORTALOKA.ID - Pelamar PPPK 2024 tahap 2 sudah bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Ini merupakan tahap awal bagi pelamar untuk mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selanjutnya.
Apabila pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi makan tinggal menunggu proses penarikan data final dan penjadwalan seleksi kompetensi.
Namun, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus mengajukan sanggah terlebih dahulu.
Syarat Pengajuan Sanggah
Dalam mengajukan sanggah tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipatuhi agar sanggah memiliki peluang besar untung diterima.
Adapun syarat pengajuan sanggah yaitu:
1. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran.
Baca Juga: Kapan PPPK 2024 Dapat Gaji Pertama Setelah Jadi ASN? Cek Jadwalnya di Sini!
2. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja, makan tidak akan mengubah hasil.
Hal itu karena satu persyaratan saja tidak valid makan hasilnya tetap TMS.
3. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.
4. Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.
Artikel Terkait
Cegah Penyalahgunaan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Berbagai Daerah
Petani Lansia Asal Banjarnegara Tersesat di Kemangkon Purbalingga, Ngakunya Ingin Datang ke Rumah Anaknya
Kandang Ayam di Bukateja Purbalingga Ambruk, 2 Pekerja Sempat Dengar Suara Retakan Bambu, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Sempat Dikira Suara HP, Begini Kata Saksi Mata Kejadian Horor Sirine Ambulans Bunyi Sendiri di Sleman Yogyakarta
TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya
Bos Durian Kujang dan Kepala Desa Margaluyu Ciamis Akhirnya Berdamai