Minggu, 19 Juli 2026

BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensinya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 7 Februari 2025 | 18:38 WIB
Jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 terbaru setelah hasil seleksi administrasi diumumkan (Instagram @bdg.bkpsdm)
Jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 terbaru setelah hasil seleksi administrasi diumumkan (Instagram @bdg.bkpsdm)

PORTALOKA.ID - Pelamar PPPK 2024 tahap 2 sudah bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Ini merupakan tahap awal bagi pelamar untuk mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selanjutnya.

Apabila pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi makan tinggal menunggu proses penarikan data final dan penjadwalan seleksi kompetensi.

Namun, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus mengajukan sanggah terlebih dahulu.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi Beserta Ketentuannya

Syarat Pengajuan Sanggah

Dalam mengajukan sanggah tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipatuhi agar sanggah memiliki peluang besar untung diterima.

Adapun syarat pengajuan sanggah yaitu:

1. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran.

Baca Juga: Kapan PPPK 2024 Dapat Gaji Pertama Setelah Jadi ASN? Cek Jadwalnya di Sini!

2. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja, makan tidak akan mengubah hasil.

Hal itu karena satu persyaratan saja tidak valid makan hasilnya tetap TMS.

3. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.

4. Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X