berita

Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya

Minggu, 9 Februari 2025 | 14:20 WIB
Pengertian gaji ke-13 dan 14 PNS lengkap dengan rincian besarannya. (Web Kemenkeu)

- Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750

- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200

- Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

- Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750

- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200

- Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!

Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550

- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150

- Masa kerja >20 tahun: Rp6.6521.550

Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara soal Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS: Tunggu Saja!

Strata II/Strata III:

- Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100

Halaman:

Tags

Terkini