Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, untuk TPG tetap menjadi hak utama guru yang telah tersertifikasi.
Jadwal Pencairan Tunjangan Tahun 2025
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal tunjangan guru PNS dicairkan secara bertahap sebagai berikut:
- TPG: Dicairkan empat kali dalam setahun, yakni pada April, Juni, Oktober, dan November.
Adapun, nominal yang diterima setiap pencairan yakni setara satu kali gaji pokok per bulannya.
- THR: Diprediksi akan dicairkan ketika 10 hari kerja sebelum Idulfitri yakni sekitar Maret 2025.
- Gaji ke-13: Diprediksi akan dicairkan pada Juni 2025.
Hal ini ditujukan untuk mendukung persiapan tahun ajaran baru.
Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 mencakup berbagai komponen yang bersumber dari APBN dan APBD:
Dari APBN:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
Dari APBD:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerah.