Kamis, 4 Juni 2026

Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:19 WIB
Ilustrasi CPNS - Guru bakal banjir tunjangan di tahun 2025. (setkab.go.id)
Ilustrasi CPNS - Guru bakal banjir tunjangan di tahun 2025. (setkab.go.id)

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara itu, untuk TPG tetap menjadi hak utama guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Februari 2025 Sudah Cair! Intip Nominalnya Sesuai Golongan, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga dan Pangan

Jadwal Pencairan Tunjangan Tahun 2025

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal tunjangan guru PNS dicairkan secara bertahap sebagai berikut:

- TPG: Dicairkan empat kali dalam setahun, yakni pada April, Juni, Oktober, dan November.

Adapun, nominal yang diterima setiap pencairan yakni setara satu kali gaji pokok per bulannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya

- THR: Diprediksi akan dicairkan ketika 10 hari kerja sebelum Idulfitri yakni sekitar Maret 2025.

- Gaji ke-13: Diprediksi akan dicairkan pada Juni 2025.

Hal ini ditujukan untuk mendukung persiapan tahun ajaran baru.

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 mencakup berbagai komponen yang bersumber dari APBN dan APBD:

Baca Juga: Gelar Aksi Damai Setelah 4 Tahun Tukin ASN Tak Kunjung Dibayarkan, Selama Ini Dosen ISI Yogyakarta Hanya Terima Gaji UMR

Dari APBN:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya

Dari APBD:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerah.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X