Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.
AH akhirnya ditangkap di rumahnya, di Kampung Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Senin, 3 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
"Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban."
"Kemudian ada juga 1 bilah senjata tajam jenis pisau, dan 1 jaket hitam bertuliskan nama salah satu paguron di Sukabumi," ujar Ipda Ade Ruli Bahtiarudin.
Kini, AH menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. ***