Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.
AH akhirnya ditangkap di rumahnya, di Kampung Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Senin, 3 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
"Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban."
"Kemudian ada juga 1 bilah senjata tajam jenis pisau, dan 1 jaket hitam bertuliskan nama salah satu paguron di Sukabumi," ujar Ipda Ade Ruli Bahtiarudin.
Kini, AH menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. ***
Artikel Terkait
Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Begini Langkah yang Bisa Kamu Tempuh Agar Tak Kecewa
4 Pemuda Ditangkap Gegara Hendak Tawuran, Tim Patroli Polresta Cirebon Amankan Senjata Tajam Celurit hingga Pistol Korek Api
20 Kendaraan Bikin Berisik Terjaring Razia Knalpot Brong di Majalengka Jawa Barat, Ini Syarat Kalau Ingin Ambil Kendaraannya
Beruntung! Tenaga Honorer Dipastikan Lulus dalam Seleksi PPPK Tahap 2, Begini Kata MenPAN RB Rini Widyantini
Guru Ngaji di Garawangi Kuningan Tega Cabuli 3 Murid Perempuan, Terkuak Berawal dari Kecurigaan Orang Tua