PORTALOKA.ID - Taspen sudah cairkan gaji pensiun PNS pada 1 Februari 2025.
Nominalnya akan bervariasi sesuai dengan golongan terkahir pensiunan PNS tersebut.
Tak hanya dapatkan gaji pensiun sesuai golongan, mereka juga masih mendapatkan uang tunjangan keluarga dan pangan.
Uang tersebut diberikan sebagai salah satu penghargaan bagi mereka yang telah mengabdi pada negara.
Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Sehingga mereka tetap terjamin di hari tuanya.
Lantas berapa nominal uang pensiun PNS?
Berikut Portaloka.id sajikan gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Pria Asal Ponorogo Nekat Lompat dari KA Gajayana di Yogyakarta Gegara Panik, Begini Kronologinya