berita

Ini 4 Jenis dan Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa Sampai 3 Bulan

Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:30 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan cuti PPPK menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN). (pexels/ Nano Erdozain)

PORTALOKA.ID - Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Masa libur ini tak hanya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga jadi hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Jenis cuti dikelompokkan menjadi 4 (empat), yaitu tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

Baca Juga: BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database

Berikut penjelasan cuti PPPK menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK aktif yang telah bekerja selama 1 tahun dapat mengajukan permohonan cuti tahunan.

Cuti tahunan ini akan diberikan paling lama selama 12 hari kerja.

Namun, apabila PPPK yang telah bekerja lebih dari 2 tahun dan belum pernah mengajukan masa libur, maka pegawai tersebut bisa mendapatkan cuti paling lama 18 hari kerja.

Sementara, jika PPPK belum pernah mengajukan permohonan cuti selama 2 tahun atau lebih, berhak mendapatkan masa libur selama 24 hari kerja bagi pegawai yang memiliki masa perjanjian di atas 3 tahun.

Selain itu, masa cuti bisa ditambah 6 hari ketika PPPK terkait berada di tempat yang sulit dijangkau.

Menurut ketentuan perundang-undangan, masa libur untuk jabatan guru dan dosen disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.

Baca Juga: Bukan Kategori Prioritas, Namun Pelamar Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus Seleksi PPPK Tahap 2

Halaman:

Tags

Terkini