PORTALOKA.ID - Mulai tahun 2025, sistem pendidikan mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.
SPMB untuk menyempurnakan PPDB
Baca Juga: Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Ini Perbedaannya
Abdul Mu’ti mengatakan kalau SPMB ini untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua anak Indonesia.
“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ujarnya saat menemui awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.
Jalur Penerimaan SPMB dari SD hingga SMA
Dalam sistem SPMB ini, ada 4 jalur penerimaan siswa dari SD hingga SMA yang diberlakukan.
Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru
1. Jalur Domisili
Ini diperuntukkan untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Prinsipnya adalah pendekatan domisili murid kepada satuan pendidikan.
2. Jalur Prestasi