PORTALOKA.ID - Pemerintah akhirnya mengesahkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai yang telah lama menantikan kepastian pencairan tunjangan tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada beberapa kelompok pegawai, antara lain:
Baca Juga: Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
Namun, ada perbedaan dalam komponen yang diterima oleh PPPK di instansi pusat dan daerah.
Perbedaan ini berkaitan dengan sumber anggaran serta tambahan tunjangan yang diberikan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?
THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Pusat