Baca Juga: Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung
Tunjangan PNS Golongan IV
Selain gaji, PNS Golongan IV juga bakal menerima tunjangan.
Ada beberapa tunjangan yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS Golongan IV:
Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025
- Uang makan: Rp41.000 per hari
- Uang lembur: Rp36.000 per jam
- Uang makan lembur: Rp41.000 per hari
Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS Golongan IV pada Februari 2025.***