Kamis, 4 Juni 2026

Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Golongan IV serta tunjangannya (Pixabay/Iqbal Stock)
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Golongan IV serta tunjangannya (Pixabay/Iqbal Stock)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair pada Februari 2024.

Gaji dan tunjangan tersebut berlaku bagi PNS semua golongan, termasuk golongan IV.

Besaran gaji yang diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2025.

PP tersebut hanya mengatur besaran gaji pokok PNS saja tanpa tunjangan.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya

Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.

Sehingga, golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi dari PNS golongan lainnya.

Berikut besaran gaji PNS Golongan IV yang bakal cari pada Februari 2025:

Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X