PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair pada Februari 2024.
Gaji dan tunjangan tersebut berlaku bagi PNS semua golongan, termasuk golongan IV.
Besaran gaji yang diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2025.
PP tersebut hanya mengatur besaran gaji pokok PNS saja tanpa tunjangan.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Sehingga, golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi dari PNS golongan lainnya.
Berikut besaran gaji PNS Golongan IV yang bakal cari pada Februari 2025:
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Artikel Terkait
Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Resmi Dibuka, Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM
Pantes Ramai, Seenak Ini Ayam Goreng Bawang Putih ala Itsfridays, Intip Resep dan Cara Membuatnya
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Resep Pisang Kembung, Camilan Viral dengan Sensasi Kriuk dan Lezat