Baca Juga: Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung
Tunjangan PNS Golongan IV
Selain gaji, PNS Golongan IV juga bakal menerima tunjangan.
Ada beberapa tunjangan yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS Golongan IV:
Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025
- Uang makan: Rp41.000 per hari
- Uang lembur: Rp36.000 per jam
- Uang makan lembur: Rp41.000 per hari
Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS Golongan IV pada Februari 2025.***
Artikel Terkait
Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Resmi Dibuka, Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM
Pantes Ramai, Seenak Ini Ayam Goreng Bawang Putih ala Itsfridays, Intip Resep dan Cara Membuatnya
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Resep Pisang Kembung, Camilan Viral dengan Sensasi Kriuk dan Lezat