Kamis, 4 Juni 2026

Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Golongan IV serta tunjangannya (Pixabay/Iqbal Stock)
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Golongan IV serta tunjangannya (Pixabay/Iqbal Stock)

Baca Juga: Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung

Tunjangan PNS Golongan IV

Selain gaji, PNS Golongan IV juga bakal menerima tunjangan.

Ada beberapa tunjangan yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS Golongan IV:

Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025

- Uang makan: Rp41.000 per hari

- Uang lembur: Rp36.000 per jam

- Uang makan lembur: Rp41.000 per hari

Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS Golongan IV pada Februari 2025.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X