- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?
Gaji PPPK Golongan IX
Yang termasuk PPPK Golongan IX adalah mereka dengan kualifikasi pendidikan Sarjana atau Diploma IV.
Besaran gaji yang diterima golongan IX juga bervariasi tergantung masa kerjanya.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK Golongan IX:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800