PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu suatu kebanggan.
Sebab, PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena berstatus sebagai ASN, maka PPPK juga mendapatkan gaji dari negara.
Gai yang diterima oleh PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK
Dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Golongan PPPK berdasarkan kualifikasi pendidikan yakni sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD): Golongan I
- SMP sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII