Tukin merupakan istilah untuk PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat.
Sedangkan, untuk PNS di pemda disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP Pemrov DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
TPP terendah CPNS DKI yaitu sekitar Rp3,5 juta untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sementara itu, TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yakni Rp127,7 juta.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini 20 Instansi Paling Diminati Pelamar, Kamu Tertarik?
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
DJP Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Aturan tersebut menyebutkan tunjangan terendah sebesar Rp5,3 juta bagi level jabatan pelaksana.
Sedangkan, tunjangan tertinggi mencapai Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.
Baca Juga: Simak Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024, Siapkan Dokumen Penting Ini
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tukin terendah pada instansi ini mencapai Rp2,89 juta untuk jabatan pramubakti (kelas jabatan 3).
Sementara, tukin terbesar diterima menteri yakni Rp4,98 juta.