Sabtu, 18 Juli 2026

Peserta CPNS Kemenag 2024 Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini yang Terjadi Kalau Keukeuh Maksa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:21 WIB
Peserta CPNS Kemenag 2024 yang lolos dilarang mengajukan pindah (Kemenag)
Peserta CPNS Kemenag 2024 yang lolos dilarang mengajukan pindah (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pengumuman hasil akhir pasca sanggah CPNS Kemenag 2024 ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil akhir CPNS 2024 pasca sanggah yaitu 16-22 Januari 2025.

“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip Portaloka.id, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: BRI Berhasil Salurkan KUR Rp184,98 Triliun, Ini Jurusnya Jaga Kualitas Kredit

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 pra sanggah pada 12 Januari 2025.

Peserta pun diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan pada 13-15 Januari 2025.

Menurut Kamaruddin, selama proses masa sanggah, ada lebih dari 1.500 sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi.

“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Akhir Pasca Sanggah CPNS 2024, Sebanyak 1.559 Sanggahan Ditolak, Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Sementara, Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah CPNS Kemenag 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.

Tidak Pindah 10 Tahun

Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir CPNS Kemenag wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kemenag maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X