Minggu, 19 Juli 2026

Peserta CPNS Kemenag 2024 Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini yang Terjadi Kalau Keukeuh Maksa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:21 WIB
Peserta CPNS Kemenag 2024 yang lolos dilarang mengajukan pindah (Kemenag)
Peserta CPNS Kemenag 2024 yang lolos dilarang mengajukan pindah (Kemenag)

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini 20 Instansi Paling Diminati Pelamar, Kamu Tertarik?

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” sambungnya.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X