Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana ini pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru
Meski begitu, pemerintah hingga saat ini belum merinci besaran kenaikan gaji PNS dan waktu ditetapkannya pada 2025 ini.
Namun yang pasti, penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.***