PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji dan tunjangan pada 2025 ini.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dokumen itu menjelaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai jadi salah satu arah kebijakan fiskal pada tahun ini.
Dalam hal itu, restrukturisasi belanja pegawai hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat.
Baca Juga: Ratusan Rumah Terendam Banjir Setinggi 60 Centimeter di Kabupaten Cirebon, Sekolah Diliburkan
Selain itu, penyesuaian kenaikan gaji juga berlaku pada tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas, berapa besaran gaji PNS saat ini?
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700