PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Melalui keputusan tersebut, pihaknya juga mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tertulis bahwa yang berhak mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pengusulan kenaikan jabatan tersebut berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian maupun evaluasi kinerja pegawai.
Baca Juga: 4 Fakta Tabrakan Pikap L300 Vs Truk di Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Terjepit Bodi Kendaraan dan
Selain itu, putusan MenPANRB pun mengatur evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan triwulan dan tahunan.
Sementara, hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Terdapat dua syarat dalam pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, yakni ketersediaan dan kekuatan anggaran pemerintah daerah.
Hal tersebut tentu bisa menjadi motivasi bagi PPPK Paruh Waktu agar terus menjaga ritme kerjanya.
Sehingga dapat diajukan oleh PPK sebagaimana diatur dalam putusan MenPANRB.
Untuk diketahui, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya.
Selain itu, PPPK Penuh Waktu juga memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggaran upahnya bersumber dari belanja pegawai. ***