Sabtu, 18 Juli 2026

Angin Segar! Menpan RB Tentukan 9 Jabatan yang Bisa Diisi Honorer Lewat PPPK Paruh Waktu

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 20:12 WIB
MenPAN RB tentukan 9 jabatan yang bisa diisi honorer lewat PPPK Paruh Waktu.  (Menpan.go.id)
MenPAN RB tentukan 9 jabatan yang bisa diisi honorer lewat PPPK Paruh Waktu. (Menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Pernahkah Anda merasa khawatir tentang masa depan sebagai tenaga honorer?

Sebagai honorer, Anda pasti sudah tahu bagaimana ketatnya persaingan untuk mendapatkan posisi tetap di instansi pemerintah. 

Bahkan, seleksi PPPK 2024 yang penuh harapan ternyata tidak memberikan formasi yang cukup untuk memenuhi jumlah honorer yang ada. Tapi, ada kabar baik yang layak Anda ketahui!

Baca Juga: Sah! MenPAN RB Tetapkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di DIY per 1 Januari 2025

Pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, menghadirkan sebuah terobosan untuk mengatasi masalah ini dengan skema PPPK paruh waktu

Apa artinya ini bagi Anda yang sudah lama mengabdi sebagai honorer? Mari kita simak lebih lanjut.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Keputusan ini membuka peluang bagi honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Baik yang gagal dalam seleksi CPNS maupun yang belum mendapatkan posisi setelah mengikuti seleksi PPPK 2024, Anda masih punya kesempatan untuk mendapatkan pengangkatan. Tetapi, bagaimana tahapan pengangkatannya?

Baca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RB

Tahapan Pengangkatan Honorer ke PPPK Paruh Waktu

  1. Usulan Kebutuhan – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengajukan rincian kebutuhan kepada Menpan RB berdasarkan data honorer yang ada.

  2. Penetapan Rincian – Menpan RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah jabatan yang tersedia, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  3. Pengajuan Nomor Induk – PPK mengajukan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu 7 hari setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X