Sabtu, 18 Juli 2026

Angin Segar! Menpan RB Tentukan 9 Jabatan yang Bisa Diisi Honorer Lewat PPPK Paruh Waktu

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 20:12 WIB
MenPAN RB tentukan 9 jabatan yang bisa diisi honorer lewat PPPK Paruh Waktu.  (Menpan.go.id)
MenPAN RB tentukan 9 jabatan yang bisa diisi honorer lewat PPPK Paruh Waktu. (Menpan.go.id)
  • Penetapan Nomor Induk – Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK dan menyerahkannya ke PPK.

  • Pengangkatan Resmi – PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Baca Juga: Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar

    Jabatan Apa Saja yang Bisa Diisi?

    Tentu Anda penasaran, kan, jabatan apa saja yang bisa diisi oleh honorer melalui skema PPPK paruh waktu ini? Berikut daftarnya:

    1. Guru dan Tenaga Kependidikan

    2. Tenaga Kesehatan

    3. Tenaga Teknis

    4. Penegak Hukum

    5. Pengelola Umum Operasional

    6. Penata Layanan Operasional

    7. Pengelola Layanan Operasional

    8. Penata Layanan Operasional

    9. Peneliti

    Baca Juga: Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri

    Halaman:

    Editor: Rohmana Kurniandari

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X