YOGYAKARTA, PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 termasuk soal gaji PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut mengatur tentang besaran gaji PPPK paruh waktu.
Disebutkan bahwa gaji atau upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sehingga pegawai yang mendapatkan tugas kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperoleh gaji sesuai dengan upah minimum DIY.
Besaran gaji per bulan tentu akan menyesuaikan dengan keputusan gubernur setempat.
Berikut ini besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RBBaca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RB
1. Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
2. Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
3. Kabupaten Bantul: Rp2.360.533
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67
Artikel Terkait
Pelajar di Gunungkidul Yogyakarta Dianiaya dan Disekap di Kandang Ayam, Korban Sempat Ditusuk Pakai Gunting
Gegara Curi 5 Potong Kayu Sono Brith Milik Perhutani, Pria Asal Gunungkidul Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara
Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri
Resep Dendeng Batokok Balado ala Chef Devina, Pedas dan Lezat Bikin Makan Makin Lahap
Menteri PANRB Keluarkan Aturan Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besarannya
Hemat dan Lezat! Resep Indomie Goreng Carbonara Ala Anak Kos yang Serba Pas - Pasan