Adapun data tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2025.
Besaran upah yang ditetapkan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.***
Adapun data tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2025.
Besaran upah yang ditetapkan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.***
Artikel Terkait
Pelajar di Gunungkidul Yogyakarta Dianiaya dan Disekap di Kandang Ayam, Korban Sempat Ditusuk Pakai Gunting
Gegara Curi 5 Potong Kayu Sono Brith Milik Perhutani, Pria Asal Gunungkidul Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara
Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri
Resep Dendeng Batokok Balado ala Chef Devina, Pedas dan Lezat Bikin Makan Makin Lahap
Menteri PANRB Keluarkan Aturan Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besarannya
Hemat dan Lezat! Resep Indomie Goreng Carbonara Ala Anak Kos yang Serba Pas - Pasan