5. Pelaku Ditangkap
Salah satu pelaku, Triyanto, berhasil diamankan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Triyanto ditangkap di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, Gunungkidul.
Sementara Taufik masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada petugas, Triyanto mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan penganiayaan kepada korban.
6. Barang Bukti
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
7. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Itulah fakta-fakta pelajar di Gunungkidul dianiaya dan disekap di kandang ayam.***