5. Pelaku Ditangkap
Salah satu pelaku, Triyanto, berhasil diamankan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Triyanto ditangkap di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, Gunungkidul.
Sementara Taufik masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada petugas, Triyanto mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan penganiayaan kepada korban.
6. Barang Bukti
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
7. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Itulah fakta-fakta pelajar di Gunungkidul dianiaya dan disekap di kandang ayam.***
Artikel Terkait
Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Cilacap Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
14 Orang Masih Hilang, Ini Langkah Pencarian dan Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Menteri Kabinet Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Perlu Kerjasama Lebih Erat
Tok! Resmi dari MenPAN RB, Begini 8 Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Klarifikasi Polda NTT Terkait Pemberitaan Gagalnya Calon Polwan yang Viral di Medsos
Jangan Salah Istilah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bukan Libur Ramadhan, Tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan