JAKARTA, PORTALOKA.ID - Masyarakat diminta bersabar terkait mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan mendatang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluruskan kabar yang menyebutkan adanya libur khusus selama Ramadhan, dengan menegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar akan tetap berlangsung.
Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan lintas kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme pembelajaran selama Ramadhan.
Namun, untuk rincian pelaksanaannya, masyarakat diminta menunggu terbitnya Surat Edaran resmi.
Baca Juga: Haedar Nashir Tanggapi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadhan, Kami Mendukung Asal...
"Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat diwawancarai pada Rabu, 15 Januari 2025 yang diunggah pada YouTube @kemdikdasmen.
"Bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena kemarin ada yang nulis libur Ramadhan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadhan," tambahnya.
Menunggu Arahan Presiden
Saat ini, Abdul Mu’ti sedang memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Salah satu agenda yang akan disampaikan kepada Presiden adalah laporan terkait mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan.
"Termasuk rapat ini akan kita sampaikan (kepada Presiden)," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa Surat Edaran akan dikeluarkan setelah mendapat arahan dari Presiden.
Tidak Ada Libur Ramadhan
Artikel Terkait
Angin Segar! Menpan RB Tentukan 9 Jabatan yang Bisa Diisi Honorer Lewat PPPK Paruh Waktu
Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Cilacap Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
14 Orang Masih Hilang, Ini Langkah Pencarian dan Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Menteri Kabinet Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Perlu Kerjasama Lebih Erat
Tok! Resmi dari MenPAN RB, Begini 8 Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Klarifikasi Polda NTT Terkait Pemberitaan Gagalnya Calon Polwan yang Viral di Medsos