Menutup keterangannya, Abdul Mu’ti kembali menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukanlah libur Ramadhan, melainkan pembelajaran yang disesuaikan dengan suasana bulan suci.
"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan. Tapi pembelajaran di bulan Ramadhan, gitu ya," ujarnya.
Mengenai detail apakah pembelajaran akan dilakukan di rumah atau sekolah, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Tunggu sampai Surat Edaran keluar, tunggu sampai itu keluar," tandasnya.***
Artikel Terkait
Angin Segar! Menpan RB Tentukan 9 Jabatan yang Bisa Diisi Honorer Lewat PPPK Paruh Waktu
Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Cilacap Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
14 Orang Masih Hilang, Ini Langkah Pencarian dan Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Menteri Kabinet Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Perlu Kerjasama Lebih Erat
Tok! Resmi dari MenPAN RB, Begini 8 Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Klarifikasi Polda NTT Terkait Pemberitaan Gagalnya Calon Polwan yang Viral di Medsos