Minggu, 19 Juli 2026

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Total Ada 27 Hari Lho! Ayo Rencanakan Piknik Bareng Bestie dari Sekarang!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:01 WIB
Pemerintah Indonesia pun telah merilis daftar lengkap hari libur nasional 2025.  (Freepik/Kerfin7)
Pemerintah Indonesia pun telah merilis daftar lengkap hari libur nasional 2025. (Freepik/Kerfin7)

PORTALOKA.ID - Sebentar lagi kita akan memasukin tahun baru yakni tahun 2025.

Pemerintah Indonesia pun telah merilis daftar lengkap hari libur nasional 2025.

Kalau kamu punya rencana liburan tahun 2025, bisa mulai merancangnya dari sekarang.

Kamu bisa cek kapan saja hari libur tahun 2025.

Baca Juga: Bisnis Stik Sukun di Jogonalan Klaten Omzet Puluhan Juta Rupiah, Kisahnya Berawal dari Modal Jual Motor, Cocok untuk Oleh-oleh Rasanya Gurih

Pada tahun 2025, totalnya ada 27 hari libur, yang terdiri dari hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Dikutip dari setkab.go.id Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB 3 Menteri telah ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024.

Penerbitan SKB bisa jadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Baca Juga: Berkah Akhir Tahun, Jasa Penyewaan Peralatan Camping di Jebugan Klaten Kebanjiran Permintaan Naik 2 Kali Lipat

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB tersebut.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X