GUNUNGKIDUL, PORTALOKA.ID - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami pelajar di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diungkap polisi.
Satu orang pelaku telah ditangkap Polsek Playen Gunungkidul pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara 1 orang pelaku utama masih buron.
Berikut ini fakta-fakta kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap pelajar di Gunungkidul:
1. Identitas Korban dan Pelaku
Korban penganiayaan adalah DS (16), pelajar SMK di Gunungkidul yang berasal dari berasal dari Paliyan, Gunungkidul.
Sementara pelaku ada dua orang yakni Taufik dan Triyanto alias Trimbil asal Paliyan, Gunungkidul.
Pelaku utama, Taufik, diduga adalah pacar dari adik korban. Sedangkan Triyanto sebelumnya tidak mengenal korban.
2. Kronologi
Peristiwa itu bermula saat korban dihubungi oleh Taufik untuk datang ke kandang ayam yang berada di Ngunut, Playen, Gunungkidul pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian datang ke sana dan sempat mengobrol dengan pelaku.
Korban lalu berpamitan untuk pulang ke rumah pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Cilacap Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
14 Orang Masih Hilang, Ini Langkah Pencarian dan Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Menteri Kabinet Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Perlu Kerjasama Lebih Erat
Tok! Resmi dari MenPAN RB, Begini 8 Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Klarifikasi Polda NTT Terkait Pemberitaan Gagalnya Calon Polwan yang Viral di Medsos
Jangan Salah Istilah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bukan Libur Ramadhan, Tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan