PORTALOKA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyadi resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu berisi tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Hal tersebut mengatur prosedur perizinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Sebelum melangsungkan pernikahan, ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk berpoligami.
Baca Juga: Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum, Berikut Cara Daftar CPNS SPPI 2025 Beserta Gajinya
Apabila ada ASN yang menikah tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat.
Sanksi disiplin ini diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, sanksi bagi ASN tersebut dapat juga disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan itu pun didasari oleh pertimbangan terkait dampak pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Terbaru dari BKN! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Peluang Jadi ASN Semakin Terbuka Lebar
Berikut ini ketentuan ASN yang ingin berpoligami berdasarkan Pasal 5 ayat 1:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami kecacatan permanen.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun masa perkawinan.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Kesempatan Terakhir Bagi Honorer untuk jadi ASN, Catat Kriteria Pelamar dan Jadwalnya
4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
5. Berpenghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
7. Tidak mengganggu tanggung jawab kedinasan.
8. Mengantongi putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non ASN Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini
Meski demikian, ada pula ketentuan yang memungkinkan pemerintah setempat tidak menurunkan izin poligami.
1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
2. Tidak memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan.
3. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2025 Dibuka, Daftar Lewat Jalur Khusus Ini Bisa Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum
4. Alasan yang diajukan tidak bisa diterima akal sehat.
5. Berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketentuan yang dikeluarkan melalui Pergub Jakarta ini dibuat sebagai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu.
Namun, adanya praktik poligami ini juga harus mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu kinerja dalam menjalankan tanggung jawab sebagai ASN. ***