berita

Pengakuan Kakek Bejat di Klaten Tega Cabuli Tetangga Sendiri Bocah Kelas 6 SD di Kamar Mandi, Ada Bujuk Rayu Pakai Uang

Kamis, 16 Januari 2025 | 06:59 WIB
Seorang kakek di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada pelajar kelas 6 SD. (Tim Portaloka.id)

Baca Juga: Update Kasus Penemuan Mayat Bayi Dikubur di Kebun Tlogowatu Kemalang Klaten, Pelaku Diduga Warga Sekitar

Pelaku tercancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahuan dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini