Pelaku tercancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahuan dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tutupnya. ***