Pelaku tercancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahuan dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Ratusan Pengunjung Candi Prambanan Klaten Berebut Gunungan Buah dan Sayur, Ada Juga Kirab Budaya Berlangsung Meriah
Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang
Update Kasus Penemuan Mayat Bayi Dikubur di Kebun Tlogowatu Kemalang Klaten, Pelaku Diduga Warga Sekitar
Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024
Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu
Pengakuan Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Sudah 5 Kali hingga Beli Lauk Ikan Asin
Kronologi Lengkap Kakek 66 Tahun di Klaten Tega Cabuli Tetangganya Bocah Kelas 6 SD di Kamar Mandi, Ada Ancaman Mata Melotot hingga Janji Beri Uang